WADAH RELAWAN
Pada fase tanggap-darurat gempa Jogjakarta – Jawa Tengah 2006, LINGKAR telah merekrut dan mengelola 112 orang-relawan dari seluruh Indonesia dan beberapa diantaranya berasal dari luar negeri. Para relawan LINGKAR dalam melaksanakan layanan di komunitas menggunakan enam prinsip dasar LINGKAR dalam bekerja bersama rakyat (community based disasster management), sebagai berikut:
(1) Legitimasi—semua relawan dan pihak-pihak luar pemberi bantuan, baik yang bersifat material/logistik maupun programatik, yang masuk ke dusun harus berkomunikasi/berkoordinasi dan memperoleh izin (masuk dan/atau tinggal, terlisan maupun tertulis) dari warga, umpamanya melalui para pemimpin formal dan tokoh informal. Kita dan mereka dari luar hanyalah “tamu” di hadapan warga lokal sebagai “pemilik/tuan rumah”
(2) Transparansi—semua relawan dan pihak-pihak luar pemberi bantuan harus menyampaikan (presentasi) sejelas-jelasnya tentang bantuan logistik maupun programatik “apa” yang hendak mereka berikan, “berapa” jumlahnya, “bagaimana” mekanismenya kerja samanya dengan warga, “dari mana” sumbernya, hingga apakah “maksud/niatnya”. Warga berhak mengetahui setiap saat atas semua informasi tentang para “tamu”-nya. Keterbukaan, kejujuran, keterusterangan, dan nilai-nilai semacam itu pun, kita mafhum, sudah biasa diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari rakyat;
(3) Apresiasi—semua relawan dan pihak-pihak luar pemberi bantuan/program harus menghargai nilai, norma, perilaku, adat, sumber daya, hingga keyakinan masyarakat lokal. Yang terutama, prinsip ini patut diacu untuk menjaga keselarasan, keserasian, atau harmoni sosial warga lokal secara dinamis dan produktif. Apresiasi sumber daya lokal harus dilihat dan diperlakukan sebagai faktor-faktor pendukung efisiensi dan efektivitas bantuan/program, bukan penghambat;
(4) Partisipasi—setiap program kerja sama dengan warga harus mengikutsertakan warga sebagai pelaku utamanya. Warga harus terlibat di dalam setiap tahap kerja: perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Tidak boleh warga hanya pasif, berpangku/menengadahkan tangan, dan para tamu/pendatang mengambil-alih semuanya. Hal itu akan menumpulkan kapasitas/kemampuan warga;
(5) Mendorong Kemandirian—bantuan/program tidak akan datang/berlangsung sampai kiamat, tapi ada jangka waktunya. Maka, warga—yang toh sesungguhnya sudah sangat mandiri sejak sebelum bencana—harus didorong untuk mampu mengambil-alih atau mengelola bantuan/program tersebut secara mandiri pada masa depan. Di sini pula pentingnya partisipasi, dan dengan beginilah kita bisa meraih keberlanjutan (sustainability) bantuan/program kita; dan
(6) Non-Partisan—sebagaimana sudah menjadi prinsip bantuan kemanusiaan internasional/universal, hanya bantuan dengan misi kemanusiaan (humanitarian aids) yang diperbolehkan, selain itu tidak boleh dan harus ditolak. Partai politik boleh/sah membentuk satuan tugas penanganan bencana. Tapi, bila misinya bukan murni kemanusiaan, namun cuma politisasi warga, pilih kasih sesuai golongannya, memasang bendera tinggi-tinggi, hingga mengelabui warga agar mendukung partainya semata, dan pada akhirnya memecah-belah kohesi sosial/kerukunan dan kekompakan warga, warga berhak menolaknya.